Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Setuju Usulan PSI Soal Fraksi Threshold, PKS Beberkan Sejumlah Fakta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Tidak Setuju Usulan PSI Soal Fraksi Threshold, PKS Beberkan Sejumlah Fakta
Politik

Tidak Setuju Usulan PSI Soal Fraksi Threshold, PKS Beberkan Sejumlah Fakta

Yudha
Yudha Published 02 Mar 2024, 12:54
Share
1 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat menjadi pembicara. (Foto dok PKS )
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat menjadi pembicara. (Foto dok PKS )
SHARE

IPOL.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold. Usulan tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

Menyikapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan PSI terkait opsi fraksi threshold kurang tepat. Sebab Undang-Undang (UU) Pemilu yang sekarang tidak memberikan ruang untuk fraksi threshold.

“(Jadi) tidak masuk akal, karena saat ini (masih) pakai UU No 7 tahun 2017,” kata politikus PKS, Mardani kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

“Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku 2029,” sambungnya.

Baca Juga

Ilustrasi komplek parlemen. Foto: dpr.go.id
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Megawati: Politik Harus Jadi Alat Pengabdian, Bukan Banyaknya Jabatan
Persiapkan Pengurus Hingga Akar Rumput, Oso Minta Kader Hanura Gerak Cepat

Meski begitu, Mardani menyerahkan kepada legislatif dan eksekutif untuk membahas lebih lanjut penghapusan ambang batas parlemen 4 persen. Pembahasan tersebut tentunya juga untuk menentukan batas ideal PT.

“Menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold dan cara agar multi partai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia,” pungkas Mardani.(Yudha Krastawan) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ambang Batas Parliamentary Threshold 4 Persen, Fraksi Threshold, Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Politik, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat menerima para investor dari China, Singapura, Malaysia, dan Amerika, yang akan membangun Cyber Park dengan beragam fasilitas ternama di Indonesia. Foto: Istimewa Terima Investor China, Singapura, Malaysia dan Amerika, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Cyber Park di Indonesia
Next Article Pertamina menggandeng empat UMKM binaannya untuk memasarkan produk-produk unggulannya dalam perhelatan internasional Pertamina Grand Prix of Indonesia Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 (F1H2O) yang digelar di Balige, Sumatera Utara pada 2-3 Maret 2024. Foto: Dok Pertamina Pertamina Dorong Ekonomi Daerah Lewat Grand Prix F1 Powerboat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?