IPOL.ID-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Jumat.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut diinformasikan berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Barat di Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, pemohon harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk menyiapkan biaya administrasi.
Adapun persyaratan tersebut terdiri atas KTP dan SIM yang akan diperpanjang, serta masing-masing dilampirkan fotokopi.
Ketika di lokasi SIM keliling warga akan diminta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum pengambilan foto untuk SIM baru.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.