IPOL.ID – Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, program layanan keagamaan bagi semua umat beragama di KUA bisa segera dilaksanakan. Adapun untuk layanan perkawinan, itu akan diterapkan secara bertahap.
Hal ini disampaikan Abu Rokhmad sebagai kesimpulan rapat koordinasi lintas layanan bimbingan masyarakat yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/3/2024). Rakor yang dipimpin Abu Rokhmad membahas rencana tindaklanjut atas arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pusat layanan semua umat beragama.
Hadir, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Staf Khusus Menag Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Abdul Qodir, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Adib Machrus, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu Susari, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Ahmad Bahiej.
“Layanan Keagamaan yang inklusif untuk semua agama dapat dilaksanakan di KUA, tanpa mengurangi peran lembaga keagamaan,” terang Abu Rokhmad di Jakarta.
Layanan itu mencakup layanan informasi, administrasi, bimbingan keagamaan, serta pendampingan dan advokasi. Termasuk dalam layanan bimbingan adalah bimbingan dan konseling perkawinan, bimbingan pra nikah (calon pengantin), dan pendaftaran perkawinan.
“Khusus Pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen,” sebut Abu Rokhmad.
Poin lain yang disepakati dalam rakor ini adalah pentingnya perumusan landasan yuridis, filosifis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama. Hal ini akan segera disusun oleh Balitbang dan Diklat Kemenag.
Kemenag, kata Abu Rokhmad, juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Untuk itu, Biro Hukum Kemenag akan melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan. (ahmad)