IPOL.ID – Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, saat ini pemerintah serius menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Pemerintah sudah mencetuskan akan memberikan cuti ayah untuk ASN pria Waktu cuti yang diberikan bervariasi dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Pemberian cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
“Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait hal tersebut, termasuk DPR. Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, tapi yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan,” katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).