Pemeriksaan DNA dimaksud merupakan prosedur identifikasi dalam DVI, yaitu berupa pencocokan data pembanding antemortem dari pihak keluarga dengan DNA dari jenazah atau postmortem.
DNA merupakan satu parameter identifikasi selain sidik jari dan gigi dalam metode DVI, lanjutnya, alasannya karena memiliki karakteristik khusus dapat menunjukkan identitas seseorang.
Sehingga diharapkan dengan pemindahan jenazah dari RSUD Karawang ke RS Polri Kramat Jati, proses identifikasi korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 dapat segera rampung.
“Jika ada kendala teknis (dalam proses identifikasi) maka akan lebih mudah. Pusdokkes (Polri) mem-back up (Bidang Kedokteran Polda) Jawa Barat,” ungkap Nyoman.
Hingga kini Polri menyatakan dari 12 korban kecelakaan Tol Cikampek KM 58 baru satu korban dinyatakan teridentifikasi dan dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, kecelakaan maut merenggut 12 korban jiwa melibatkan kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max, Daihatsu Terios, dan Bus Prima Jasa terjadi di Tol Cikampek KM 58, Karawang, Senin (8/4).