IPOL.ID – Belasan jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat, dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (10/4), guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jenazah korban yang sebelumnya sempat berada di RSUD Karawang, Jawa Barat, dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut secara medis.
Tiba di ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 14.06 WIB, menggunakan enam mobil jenazah dengan pengawalan dari Ditlantas Polda Jawa Barat.
Sejumlah personel Bidang Kedokteran (Biddokes) Polda Jawa Barat turut mendampingi proses pemindahan jenazah korban dari RSUD Karawang ke RS Polri Kramat Jati.
Tiba di lokasi, jenazah para korban terlibat kecelakaan beruntun di jalur contraflow tersebut langsung dibawa ke ruang Instalasi Forensik untuk proses identifikasi.
Tercatat sebanyak 13 kantong jenazah dan 17 kantong plastik berisi properti atau barang pribadi korban kecelakaan dibawa ke ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Di RS Polri Kramat Jati jenazah korban bakal diidentifikasi menggunakan metode Disaster Victim Identification (DVI) dengan cara pencocokan data antemortem dan postmortem.
Bila pencocokan data antemortem diberikan pihak keluarga dengan postmortem dari jenazah korban dinyatakan cocok, maka korban dinyatakan teridentifikasi.
Sebagai informasi metode DVI kerap digunakan dalam kasus kecelakaan, atau bencana dengan jumlah korban banyak dan kondisi jenazah sulit dikenali secara fisik sehingga diidentifikasi secara medis.
Fase pertama dalam identifikasi merupakan lokasi kejadian anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.
Fase dua Postmortem, Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sidik jari, sampel DNA, peta gigi geligi dan data sekunder lewat pemeriksaan ciri khusus korban.
Fase tiga merupakan Antemortem, Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.
Kemudian sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti e-KTP, dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus seperti tato.
Fase empat, pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.
Sidik jari, DNA, dan gigi jadi parameter primer dalam identifikasi DVI karena ketiganya memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis.
Proses identifikasi jenazah dilakukan Tim DVI dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol).
Sebelumnya, kecelakaan maut merenggut 12 korban jiwa dengan melibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max, Daihatsu Terios, dan Bus Prima Jasa terjadi di Tol Cikampek KM 58, Karawang pada Senin (8/4).
Jenazah para korban sempat dibawa ke RSUD Karawang, Jawa Barat, namun kini dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna identifikasi lebih lanjut jajaran Pusdokkes Polri. (Joesvicar Iqbal)