IPOL.ID – Ramai di media sosial kasus artis dan model Aline Aditya dengan seorang konten kreator Codeblu, terkait memiliki hutang sebesar Rp500 juta.
Kisah ini terungkap setelah Calorine Ingrid Adita, nama lengkap Aline, mengomentari para pengikutnya di Instagram yang membahas permasalahan uang tersebut.
“Bayar hutang 500jtnya oi jgn kritik kritik masakan orang aja @codebluuuu,” tulis seorang warganet di akun Instagram @aline_adita pada 2 April 2024. “@gazellesv_ nah bener banget! Susahnya aku di block sama si William Anderson ini di semua sosmednya dia,” jawab Aline Adita pada 3 April 2024.
“Kesini gara – gara rame codeblu pinjam uang 500 juta belum balik, ternyata ada di hightlightnya juga, benar ya aline?” tulis warganet yang lain pada 4 April 2024. “Bener banget. Be careful with that guy William Anderson & Adiknya Isaura,” timpal Aline.
“Kasus Pendeta saya sudah menang, mereka dinyatakan bersalah dan wajib mengembalikan uang saya, namun sampai detik ini tidak ada pertanggung jawaban dan di block dr semua akses. Jd kita akan melanjutkan ke pidana sekarang ini. Lalu bukan hanya saya, banyak sekali yg di tipu oleh william alias codebluu,” jawab Aline lagi pada 6 April 2024.
Istri James Midgley ini juga menjelaskan bahwa ia sempat berkerja sama dengan Codeblu untuk mendirikan bisnis kuliner bernama iscaketory di Sudirman Central Busines District (SCBD), Jakarta Selatan. Ia menerangkan bahwa sampai saat ini utang sebesar kurang lebih Rp500 juta tersebut belum dibayarkan oleh William dan Isaura.
Aline mengklaim bahwa Codeblue seperti menghilang dan seakan menghindar dari dirinya bahkan akun media sosialnya diblok oleh keduanya.
Dalam putusan yang diambil pada 9 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa William dan Isaura dinyatakan bersalah karena melanggar perjanjian investasi yang tidak sah, dan mereka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp518 juta kepada Calorine Ingrid Adita.
“Sampai saat ini, saya belum bisa menghubungi William Andersen dan Isaura Theonardy secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Aline. Pada September 2023,
William Anderson menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023. Codeblu dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya. Dia mengatakan, Willian Anderson datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB.
“Benar terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Codeblu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa saudara William Anderson selaku saksi pelapor,” kata Trunoyudo, dikutip pada Rabu (24/4/2024).
Trunoyudo belum membeberkan secara gamblang. Ia hanya mengatakan, hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung. “Masih diperiksa,” jelasnya.(Vinolla)