IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan telah dan akan memitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024.
Mitigasi tersebut meliputi banyak hal, termasuk evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) dalam Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, ada pula imbauan Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak Maret 2024 demi menjaga netralitas.
“Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta.
Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, ungkap Lolly, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, dia menambahkan evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024.
Evaluasi ini bertujuan mencari pengawas ad hoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024, untuk dipertahankan di Pilkada Serentak 2024.
“Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pilkada,” jelas Lolly.
Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada, Bawaslu mengingatkan Kemendagri untuk mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.
Imbauan Bawaslu ini berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret.
Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.
“Bawaslu keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan,” tutup Lolly. (Sofian)