IPOL.ID-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akhirnya mencoret warga yang tidak memiliki rumah tapi ber-KTP Jakarta. Data yang diperoleh, jumlah penduduk mencapai 92 ribu warga.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Kata Budi, NIK itu kini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dinonaktifkan.
“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Penonaktifkan NIK ini dilakukan sebagai upaya Dukcapil dalam rangka penertiban KTP warga Jakarta yang tak sesuai domisili.
Dari jumlah tersebut, NIK warga yang telah meninggal ada sebanyak 81.119. Sementara 11.374 NIK lainnya, tidak sesuai alamat domisili.
“Jadi ada 92.493 NIK yang akan kami lakukan penonaktifan di pekan ini,” ujarnya.
Budi menyebut, langkah ini merupakan tahap awal penertiban data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil DKI Jakarta.