IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pancoran, Jakarta Selatan. Peserta sosialisasi adalah calon pekerja migran Indonesia untuk penempatan ke Korea Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kantor Wilayah (Wakakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Muhyiddin DJ dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.
Menurut Muhyiddin DJ setiap PMI berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Karena setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka negara akan hadir melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi PMI dari risiko pekerjaan. Perlindungan itu berlaku baik sebelum, saat penempatan di luar negeri, maupun setelah penempatan,” kata Muhyiddin DJ yang akrab dipanggil Indhy.
Menurut Indhy, ada beberapa manfaat khusus yang diberikan negara kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok PMI. Seperti jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk PMI pada masa bekerja adalah memberi perawatan dan pengobatan lanjutan di Indonesia. Manfaat tersebut diberikan untuk peserta pekerja migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan atau pemerkosaan di negara penempatan.