IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pancoran, Jakarta Selatan. Peserta sosialisasi adalah calon pekerja migran Indonesia untuk penempatan ke Korea Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kantor Wilayah (Wakakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Muhyiddin DJ dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.
Menurut Muhyiddin DJ setiap PMI berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Karena setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka negara akan hadir melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi PMI dari risiko pekerjaan. Perlindungan itu berlaku baik sebelum, saat penempatan di luar negeri, maupun setelah penempatan,” kata Muhyiddin DJ yang akrab dipanggil Indhy.
Menurut Indhy, ada beberapa manfaat khusus yang diberikan negara kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok PMI. Seperti jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk PMI pada masa bekerja adalah memberi perawatan dan pengobatan lanjutan di Indonesia. Manfaat tersebut diberikan untuk peserta pekerja migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan atau pemerkosaan di negara penempatan.
”Ada juga ganti rugi untuk peserta yang gagal kerja di negara penempatan. Ini salah satu contoh kekhususan manfaat untuk kelompok PMI,” kata Indhy.
Selain itu manfaat JKK memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan lowongan yang ada di Indonesia bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat JKK pada umumnya melekat pada peserta PMI. Antara lain manfaat santunan uang tunai, untuk penggantian biaya evakuasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari atau ke rumah sakit di negara tujuan penempatan.
Santunan uang tunai, yang akan dibayarkan sekaligus saat peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Biaya rehabilitasi, untuk pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
”Ada juga manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua anak peserta dan akan diberikan saat peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” kata Indhy.
Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris peserta PMI juga memiliki kekhususan dari sisi nilai yaitu Rp85 juta. Untuk manfaat santunan tunai PMI yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja maksimal Rp100 juta.
Sementara itu Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, pihaknya membuka loket di Kantor BP2MI untuk melayani pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi calon PMI.
“Pendaftaran untuk calon pekerja migran Indonesia membayar iuran Rp370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Dewi.
Pembayaran tersebut melalui tahapan sebelum bekerja Rp37.500. Selama dan setelah bekerja Rp332.500,00, dibayar paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan. (Msb/Dani)