Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, mengatakan dalam kegiatan simbolis tersebut juga ada sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Dewi para pengurus RT dan RW tersebut terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Perlindungan ini berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. ”Program 1 RW 100 tenaga kerja terlindungi dapat mewujudkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja. Di Jakarta Timur ada potensi 70 ribu pekerja kelompok BPU,” ungkap Dewi. (msb/dani)