Deny menilai, peningkatan kepesertaan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan meluasnya literasi program Jamsostek di kalangan atlet pencak silat. Perlindungan program Jamsostek sangat dibutuhkan dan para atlet pencak silat yang dapat didaftarkan menjadi peserta program bukan penerima upah (BPU).
Di kelompok BPU tersebut ada tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). ”Atlet bisa mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang,” ungkap Deny.
Dengan iuran semurah itu, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Padahal kita tahu sendiri yang namanya olah raga bela diri itu tergolong ekstrem yang dalam kasus penanganan cedera membutuhkan biaya medis yang tidak sedikit,” kata Deny.