IPOL.ID – Petugas Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dengan tegas memberikan teguran kepada sopir taksi offline yang diduga melarang penyandang disabilitas memesan taksi online di terminal.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni menegaskan, teguran terhadap oknum pengemudi taksi offline sudah diberikan sejak Sabtu (20/4/2024) saat kejadian viral.
Pada Senin (22/4/2024) pun pengelola Terminal Kampung Rambutan dan Polsek Ciracas memperingatkan seluruh sopir taksi offline agar tidak melarang penumpang memesan transportasi online.
“Kita panggil semua dari paguyubannya, pengemudinya. Kita minta membuat surat pernyataan tidak ada lagi pelarangan dari taksi online menjemput penumpang,” tegas Yulza pada awak media di Terminal Kampung Rambutan, Senin (22/4/2024).
Petugas Terminal Kampung Rambutan menyatakan seluruh sopir taksi offline dan taksi online memiliki hak yang sama untuk menjemput penumpang di area kedatangan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Hanya saja memang belum terdapat shelter khusus untuk para pengemudi ojek online (Ojol) dan sopir taksi online saat menjemput penumpang di Terminal Kampung Rambutan.