IPOL.ID – Segera perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sebelum terlambat. Perpanjang SIM tidak perlu ujian praktik seperti membuat SIM baru. Bahkan, pelayanan legalitas berkendara anda juga bisa dilayani melalui pelayanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta.
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.