IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami seluruh fakta persidangan terkait kasus penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari fakta persidangan kasus tersebut, KPK tak menutup kemungkinan akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan), kemarin sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Ali mengakui kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu pun bisa dikembangkan oleh KPK.
“Sudah diputus semua, sudah inkrah kan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi sebanyak 10 terpidana kauss pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022. KPK mengeksekusi para terpidana kssus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Adapun eksekusi para terpidana dilakukan oleh tim jaksa eksekutor setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. (Yudha Krastawan)