Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Fakta Persidangan, KPK Isyarat Bakal Kembangkan Kasus Penyaluran Tukin Kementerian ESDM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Fakta Persidangan, KPK Isyarat Bakal Kembangkan Kasus Penyaluran Tukin Kementerian ESDM
Hukum

Dalami Fakta Persidangan, KPK Isyarat Bakal Kembangkan Kasus Penyaluran Tukin Kementerian ESDM

Farih
Farih Published 08 Apr 2024, 21:45
Share
1 Min Read
kpk
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami seluruh fakta persidangan terkait kasus penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari fakta persidangan kasus tersebut, KPK tak menutup kemungkinan akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan), kemarin sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Ali mengakui kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu pun bisa dikembangkan oleh KPK.

“Sudah diputus semua, sudah inkrah kan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi sebanyak 10 terpidana kauss pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022. KPK mengeksekusi para terpidana kssus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun eksekusi para terpidana dilakukan oleh tim jaksa eksekutor setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian ESDM, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Melitha Patricia Sidabutar Penyanyi Melitha Patricia Sidabutar Meninggal Dunia di Usia 23 Tahun
Next Article pwi Dewan Kehormatan PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?