IPOL.ID-Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am meminta kepada seluruh elemen pemuda untuk menjadi pelopor mewujudkan kebersamaan dan persatuan pasca putusan MK dengan menghormati tahapan kepemiluan yang berujung pada putusan MK tersebut.
“Putusan MK terkait Pemilu bersifat final dan binding. Kontestasi telah usai. Saatnya bersatu membangun negeri. Pemuda harus menjadi agen yang memelopori inisiasi persatuan dan rekonsiliasi. Jangan biarkan narasi kebencian, provokasi menggerus kohesi nasional kita”, ujar Niam saat membuka acara Pemuda Bicara yang dihadiri oleh para pimpinan dari berbagai organisasi Kepelajaran dan Kepemudaan di Jakarta, Selasa (23/04/2024).
Lebih lanjut mantan aktifis mahasiswa ini menyampaikan, Putusan MK sebagai mekanisme formal untuk mengakhiri proses politik pemilihan umum baik pemilihan presiden maupun legislatif, karena putusan MK ialah putusan final dan binding. “Karena itu kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormatinya, dan menjadikan putusan MK sebagai dasar merespon dinamika perpolitikan, dengan mengesampingkan ego sektoral, dan juga kepentingan kelompok untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara”, tegasnya.