Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Deputi Pemuda Prof Niam: Kami Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu Pasca Putusan MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Deputi Pemuda Prof Niam: Kami Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu Pasca Putusan MK
Nusantara

Deputi Pemuda Prof Niam: Kami Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu Pasca Putusan MK

Bambang
Bambang Published 23 Apr 2024, 21:52
Share
3 Min Read
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am
SHARE

IPOL.ID-Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni’am meminta kepada seluruh elemen pemuda untuk menjadi pelopor mewujudkan kebersamaan dan persatuan pasca putusan MK dengan menghormati tahapan kepemiluan yang berujung pada putusan MK tersebut.

“Putusan MK terkait Pemilu bersifat final dan binding. Kontestasi telah usai. Saatnya bersatu membangun negeri. Pemuda harus menjadi agen yang memelopori inisiasi persatuan dan rekonsiliasi. Jangan biarkan narasi kebencian, provokasi menggerus kohesi nasional kita”, ujar Niam saat membuka acara Pemuda Bicara yang dihadiri oleh para pimpinan dari berbagai organisasi Kepelajaran dan Kepemudaan di Jakarta, Selasa (23/04/2024).

Lebih lanjut mantan aktifis mahasiswa ini menyampaikan, Putusan MK sebagai mekanisme formal untuk mengakhiri proses politik pemilihan umum baik pemilihan presiden maupun legislatif, karena putusan MK ialah putusan final dan binding. “Karena itu kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormatinya, dan menjadikan putusan MK sebagai dasar merespon dinamika perpolitikan, dengan mengesampingkan ego sektoral, dan juga kepentingan kelompok untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara”, tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deputi Pemuda Prof Niam, Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu, Pasca Putusan MK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Uang berhamburan di jalan dipungut warga sekitar. Foto: IG, @metsoszone (tangkap layar) Viral Video Perampok Hamburkan Uang Puluhan Juta Rupiah di Jalanan
Next Article Ilustrasi aksi demo terkait PHPU hasil pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.(foto dok ipol.id) Pemkot Jakpus Data Fasilitas yang Rusak Pasca-Demo di Mahkamah Konstitusi

TERPOPULER

TERPOPULER
Folarin Balogun punggawa Amerika Serikat. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

Daftar Topskor Sementara Piala Dunia 2026: Folarin Balogun (AS), Kai Havertz (Jerman), Yasin Ayari (Swedia) dan Elijah Just (Selandia Baru)

HeadlineHukum
Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan
16 Jun 2026, 16:45
Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Headline
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Sebut Merasa Dibohongi
16 Jun 2026, 21:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?