“Saya memperoleh informasi, di internal Kejati Jatim sengaja dihembuskan rumor bahwa kedua tersangka yang tidak di P-21 tersebut merupakan kolega seorang petinggi Kejagung RI kandidat Jaksa Agung dalam Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang. Namun saya tidak mempercayainya. Bisa jadi ini merupakan akal-akalan para oknum jaksa yang menjadi teradu. Saya minta Jamwas Kejagung RI memeriksa Aspidum Kejati Jawa Timur, AS, SH dan Jaksa PWM yang tak lain isteri I MSA Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Menurut Yusri Usman, mafia pailit ini dilakukan secara sistemik dan terorganisir, dalam sebuah persekongkolan jahat yang kejam, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan mens rea ingin mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilknya yang sah yakni PT. Hitakara.
Dia menjelaskan kasusnya sendiri bermula tatkala pada 28 September 2022, para advokat yakni Victor Soekarno Bachtiar, bersama-sama Indra Ari Murto dan Riansyah selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT. Hitakara, register perkara nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sbyr, dengan membangun dalil palsu seolah-olah kliennya memiliki tagihan sebesar Rp. 1.545.057.652. Padahal ketiganya telah mengetahui adanya keterangan tidak benar dalam surat pernohonan PKPU terkait pernyataan Linda Herman, Tina, Nofian Budianto yang mengaku memiliki hak tagihan kepada PT. Hitakara.