Tentang tidak adanya tagihan Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto terhadap PT. Hitakara terungkap usai penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa 18 orang saksi, antara lain: Kevin Silaban, Ajie Sumargo, Rudi Marwali dari Finance PT. STB dan Andika (Purchasing Logistic PT. STB), serta Tim Kurator, Barito Adhi Putra, Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan. Termasuk Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan.
Rekayasa kemudian berlanjut dengan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator, pada poin 17 berbunyi: “Bahwa mengingat Agenda Rapat hari ini yaitu Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT. Hitakara (Dalam PKPU), namun Debitur mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukan Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan”.
Berita Acara ini kemudian ditelan mentah-mentah oleh Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, I Made Subagia Astawa, dengan memberikan Rekomendasi Pailit kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara, sehingga menjadikan PT. Hitakara diputus paiit pada tanggal 2 Agustus 2023. Padahal faktanya tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian baik lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat.