IPOL.ID – Dalam upaya mempercepat dan mempermudah akses ke layanan BPJS Kesehatan bagi warga yang membutuhkan perawatan mendesak, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) khusus.
Juknis ini ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, termasuk rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit, serta mereka yang memerlukan rujukan untuk perawatan lanjutan.
“Pasien yang sedang dirawat namun memiliki kendala dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, kini dapat mengurusnya langsung di desa atau kelurahan. Ini menghindari keharusan mereka datang ke kantor Dinsos di Tenggarong,” ungkap Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan kategori PBI kini dapat dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersedia di setiap kelurahan dan desa. Masyarakat cukup menyertakan dokumen seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP Kutai Kartanegara.