IPOL.ID – Dalam upaya mempercepat dan mempermudah akses ke layanan BPJS Kesehatan bagi warga yang membutuhkan perawatan mendesak, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) khusus.
Juknis ini ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, termasuk rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit, serta mereka yang memerlukan rujukan untuk perawatan lanjutan.
“Pasien yang sedang dirawat namun memiliki kendala dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, kini dapat mengurusnya langsung di desa atau kelurahan. Ini menghindari keharusan mereka datang ke kantor Dinsos di Tenggarong,” ungkap Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan kategori PBI kini dapat dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersedia di setiap kelurahan dan desa. Masyarakat cukup menyertakan dokumen seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP Kutai Kartanegara.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dapat diunggah ke portal pendaftaran darurat BPJS Kesehatan yang telah disediakan oleh Pemkab Kukar.
“Kami berharap dengan adanya juknis ini, warga Kukar yang membutuhkan perawatan mendesak dapat lebih mudah dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan mereka,” tutup Hamly.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berupaya memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat memperolehnya tanpa hambatan administratif, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan tindakan medis segera. (Adv/Muhamad Solihin)