Terkait kasus Setnov, Praswad mempertanyakan apabila politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukan untuk menghindari penegakan hukum.
Sebelumnya, Setnov juga telah mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2023 lalu bersama dengan 206 terpidana lainnya di Lapas Sukamiskin. Diketahui, Setnov dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan atas keterlibatannya pada kasus e-KTP.
Dalam tahap penyidikan, Setnov melakukan berbagai manuver untuk menghindari proses hukum mulai dari manuver politik hingga alasan kesehatan. Insiden tabrakan mobil Setnov sebelum dia ditahan KPK dikenal masyarakat akibat klaim pengacaranya soal benjol bakpao.
“Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN (Setya Novanto) tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik,” ujar Praswad.(Yudha Krastawan)