Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Bakal Ditolak, Skor Hakim MK Diprediksi 6 Menolak PHPU dan 2 Menerima
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Gugatan Bakal Ditolak, Skor Hakim MK Diprediksi 6 Menolak PHPU dan 2 Menerima
Politik

Gugatan Bakal Ditolak, Skor Hakim MK Diprediksi 6 Menolak PHPU dan 2 Menerima

Farih
Farih Published 21 Apr 2024, 14:02
Share
1 Min Read
0119411d 4b8a 4c64 9640 5c846f2f8135
Pengamat politik Sugiyanto di salah satu acara.Foto: dok pribadi
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta Pusat.

Sejumlah kalangan memprediksi jika putusan hakim MK akan mayoritas menolak gugatan dari capres 01 dan 03 di pilpres 2024.

“Penolakan itu karena didasari dengan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup oleh pihak pemohon,” ujar pengamat politik Sugiyanto, Minggu (21/4).

Menurut SGY biasa Sugiyanto disapa, pada bacaan putusan nanti. Skor hakim yang menolak akan berada pada kisaran 6 hakim menolak dan 2 hakim menerima.

“Atau bisa jadi dari 8 hakim itu, 3 menerima sementara 5 menolak. Artinya, keputusan besok masih pada keputusan PHPU yang diajukan dua capres ditolak hakim MK,” bebernya.

Terkait jika nantinya gugatan dua pasangan capres ditolak MK akan menimbulkan gelombang aksi yang lebih besar. SGY meyakini hal itu tidak akan terjadi.

“Pada setiap pemilu pasti ada yang tidak puas dengan hasil. Di Indonesia, masyarakat akan menerima apa pun keputusan MK,” tutupnya. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hakimmk, mk, PHPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8dec23de 4b0b 46ee a37e b8c418a0e81d Penghapusan Data Warga di Luar Jakarta Berpotensi Kacaukan Pilkada 2024
Next Article Presiden Joko Widodo. Foto: Instagram Jokowi Ajak Jadikan Hari Kartini Lambang Perjuangan Perempuan

TERPOPULER

TERPOPULER
dewa 19 siap guncang resepsi pernikahan el rumi syifa hadju ahmad dhani bayar profesional 25042026 133807
Gaya hidupHeadline

Kisah Lama Memanas Lagi, Ahmad Dhani Buka Suara Soal Maia Estianty

Olahraga
Presiden IFMA Sampaikan Ucapan Resmi dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
30 Apr 2026, 18:19
Telkom
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
30 Apr 2026, 16:26
Olahraga
MilkLife Festival SenengMinton 2026: Purwokerto Kota Pembuka Untuk Bangun Fondasi Cinta Pada Bulutangkis Sejak Usia Dini
30 Apr 2026, 19:13
Hukum
Polisi Stop Perkara Haksono Santoso, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
30 Apr 2026, 18:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?