Provinsi ini memiliki kawasan hutan seluas 2.610.000 Ha sesuai dengan SK 263 tahun 2019, dengan lahan kritis mencapai 41.715,10 Ha dan lahan sangat kritis seluas 70.054,57 Ha. Upaya rehabilitasi telah dilakukan pada beberapa lahan rusak, dengan rehabilitasi sekitar 400 Ha per tahun yang berada di luar kawasan hutan dan 2.000 Ha per tahun yang termasuk dalam kewenangan pemerintah pusat.
Namun, jika hanya mengandalkan program rehabilitasi hutan dan lahan yang bersumber dari anggaran APBD/APBN, yang hanya mampu melaksanakan sekitar 2.400 hektar per tahun, dibutuhkan waktu hingga 187 tahun untuk pemulihan total. Oleh karena itu, inisiatif penanaman pohon ini menjadi sangat penting.
“Maka untuk merehabilitasi lahan yang rusak dan sangat kritis itu, maka kita perlu waktu 187 tahun. Karena setiap hari, setiap pekan, setiap bulan dan setiap tahun bertambah lahan kritis dan rusak kita,” ujarnya.