IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan yang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2022).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000. Uang itu harus diganti selambat-lambatnya, satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun untuk uang pengganti Rp3.880.000.000 sesuai dengan tuntutan jaksa.