IPOL.ID- Pasca adanya perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebanyak 5 persen dari APBD bakal dikucurkan untuk tiap kelurahan di Jakarta.Kebijakan itu sesuai dengan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anggota DPRD DKI Jakarta, Israyani mengharapkan adanya kebijakan tersebut harus sejalan dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik.
“Kalau sekiranya anggaran setiap kelurahan jadi naik, maka indikator kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus naik juga. Jangan standar-standar lagi. Supaya berimbang,” ujar Israyani, Rabu (24/4).
Meskipun ketentuan dalam UU DKJ itu berimplikasi terhadap peningkatan anggaran kelurahan setiap tahunnya, bagi dia yang terpenting pelayanan di 267 kelurahan harus berorientasi pada kecepatan respon pelayanan.
“Penekanannya lebih kepada pelayanan oleh kelurahan dan RW kepada masyarakat. Mereka harusnya lebih responsif terhadap permasalahan dan kebutuhan warga, jemput bola, jangan banyak menunggu,” ungkap Israyani.
Ia pun mengimbau peningkatan anggaran setiap kelurahan juga harus dialokasikan untuk program-program pelayanan maupun peningkatan ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kebijakan tersebut.