Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jemaah Aolia Lebaran Setelah Telepon Allah, MUI: Jelas Kesalahan, Perlu Diingatkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jemaah Aolia Lebaran Setelah Telepon Allah, MUI: Jelas Kesalahan, Perlu Diingatkan
Headline

Jemaah Aolia Lebaran Setelah Telepon Allah, MUI: Jelas Kesalahan, Perlu Diingatkan

Farih
Farih Published 08 Apr 2024, 18:32
Share
2 Min Read
Pimpinan Jemaah Masjid Aolia Raden Ibnu Hajar Pranolo alias Mbah Benu. Foto: Tangkapan layar
SHARE

IPOL.ID – Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul, Yogyakarta disorot karena menetapkan 1 Syawal 1445 H jauh lebih awal yakni pada Jumat, 5 April 2024.

Pimpinan Jemaah Masjid Aolia Raden Ibnu Hajar Pranolo alias Mbah Benu menuturkan penentuan 1 Syawal didasarkan pada keyakinannya, di mana malam 30 Ramadan bertepatan pada Kamis (4/4). Dia mengaku penentuan Idulfitri 2024 setelah ‘Menelpon Allah’.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang perlu untuk diingatkan.

“Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan,” ujar Ni’am, dikutip Senin (8/4).

Menurutnya, kepercayaan yang diyakini oleh Jemaah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan.

Namun, jika praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka hal tersebut dihukum haram.

“Bisa jadi dia melakukannya karena ketidaktahuan, maka tugas kita memberi tahu, kalau dia lalai, diingatkan,” ungkapnya.

“Kalau praktik keagamaan itu dilakukan dengan kesadaran dan menjadi keyakinan keagamaannya, maka itu termasuk pemahaman dan praktik keagamaan yang menyimpang, mengikutinya haram,” tambahnya.

Ni’am juga menyampaikan penentuan terkait awal maupun akhir bulan Ramadan telah ditentukan oleh syariat dan ada ilmunya. Maka tidak diperkenankan jika penentuannya berdasarkan dengan kejahilan.

“Bagi yang tidak memiliki ilmu dan keahlian, wajib mengikuti yang punya ilmu dan keahlian. Tidak boleh menjalankan ibadah dengan mengikuti orang yang tidak punya ilmu di bidangnya,” katanya (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jemaah aolia, lebaran, mui
Farih 08 Apr 2024, 18:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id Pemudik di Bandara Halim Perdanakusuma Melonjak Drastis
Next Article Jokowi Tinjau Arus Mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
HeadlineNasional
Selamat Bertugas Prof Komaruddin dkk sebagai Anggota Dewan Pers 2025-2028
15 May 2025, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?