IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) memanggil 87 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan berlangsung dua hari yaitu pada 24-25 April 2024 di Kantor Kejari Jakut.
”Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari penyerahan 87 surat kuasa khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dengan total tunggakan iuran sebesar Rp3.968.863.764 dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua,” ungkap Kasubsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakut Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H.
Yonart mengatakan upaya ini merupakan langkah awal dari pihaknya selaku jaksa pengacara negara (JPN) untuk memulihkan hak perlindungan karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. ”Selanjutnya bagi perusahaan yang masih belum patuh, akan dikunjungi langsung dan apabila masih belum patuh akan dilakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegas Yonart.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, menegaskan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah melanggar aturan BPJS. ”Karena dengan status iuran menunggak akan berdampak terganggunya bahkan terhentinya manfaat perlindungan peserta yang seharusnya berlaku otomatis kapan saja dan di mana saja ketika mengalami risiko kerja,” ujar Dessy.
Menurut Dessy, pelanggar aturan tersebut dapat dikenai sederet sanksi mulai administrasi hingga pidana. ”Perlu disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 yaitu pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetorkan/membayar iuran BPJS dipidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Dessy.