IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur.
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, saksi FH diperiksa atas nama dua tersangka korupsi tersebut.
“(Saksi FH) diperiksa atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” ujar Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jaksel, Selasa (30/4/2024).
Diketahui, tersangka AHA merujuk Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager PT Antam tahun 2018. Sedangkan tersangka BS merujuk Budi Said, pengusaha properti yang tersohor asal Surabaya.
Pada Selasa (26/4/2024) lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan pendalaman kasus yang sama. Kedua saksi yang diperiksa itu berinisial AJ selaku Loket Officer dan SS selaku rekanan PT Sukajadi Logam.
Seperti saksi-saksi sebelumnya, pemeriksaan kedua saksi tersebut juga bakal memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara Rp1,266 triliun. (Yudha Krastawan)
Keterlibatan Budi Said dan Petinggi Antam Terus Didalami, Kejagung Garap Bos UD Surya Jaya Makmur
