Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, melalui penambahan anggaran ini, alokasi pupuk subsidi bagi petani mencapai 9,55 juta ton. Volume pupuk bersubsidi pada 2024 meliputi pupuk kimia dan organik untuk sembilan jenis komoditas. Seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
“Kementan dapat melibatkan inspektorat untuk mengawasi realisasi dari penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut. Sehingga, subsidi pupuk yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani di seluruh Indonesia.
Kementan juga harus memastikan penambahan alokasi pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani dengan memprioritaskan penanaman pangan unggulan di masing-masing wilayah,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini meminta Kementan memastikan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada rekomendasi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian/BSIP Kementan. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan rancangan alokasi di masing-masing daerah sesuai data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/e-RDKK 2024.