IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis banding terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu diajukan sebagai upaya jaksa untuk merampas aset terdakwa agar bisa dikembalikan ke negara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4/2024) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
Adapun perampasan itu bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor. “Sebagaimana diterangkan dalam surat tuntutannya,” tutur Ali.
Selain itu memori kasasi yang disampaikan lembaga antirasuah juga tertuang permintaan agar hakim pada Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi mengabulkan tuntutan Jaksa. Bahkan, Jaksa KPK juga telah membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael dan pengacaranya melalui kontra memori.