IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis banding terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu diajukan sebagai upaya jaksa untuk merampas aset terdakwa agar bisa dikembalikan ke negara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4/2024) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
Adapun perampasan itu bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor. “Sebagaimana diterangkan dalam surat tuntutannya,” tutur Ali.
Selain itu memori kasasi yang disampaikan lembaga antirasuah juga tertuang permintaan agar hakim pada Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi mengabulkan tuntutan Jaksa. Bahkan, Jaksa KPK juga telah membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael dan pengacaranya melalui kontra memori.
“Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujar Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara.
Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain hukuman badan, Rafael juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara. (Yudha Krastawan)