IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam hiburan tarian erotis para pasar malam Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketua Komnas PA, Hery Chariansyah menegaskan, pihaknya mendesak kasus hiburan tari erotis yang dibarengi dengan adanya pesta minuman keras tersebut diusut secara hukum pidana.
“Tidak boleh penyelesaiannya hanya berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan,” ungkap Hery pada awak media di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (22/4/2024).
Menurut Komnas PA ada dua Undang-Undang (UU) yang dapat dikenakan dalam kasus ini, yaitu UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, penampilan tari erotis terjadi pada pasar malam yang terbuka untuk seluruh masyarakat, sehingga dimungkinkan banyak anak-anak juga berada di lokasi saat kejadian.
Pada UU Perlindungan Anak diatur bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi, dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.