“Jangan sampai meregulasi game online juga akhirnya menghambat anak untuk berprestasi. Mengingat game online sudah menjadi cabang olahraga dan ada kompetisinya,” ungkapnya.
Hery menjelaskan, untuk mencegah regulasi dalam Perpres merugikan anak-anak berprestasi di bidang e-sport maka pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan.
Termasuk mereka yang berkecimpung dalam atlet Esport agar regulasi yang nantinya dihasilkan dalam Perpres tentang perlindungan anak dari gim online sesuai tujuan diharapkan.
“Sudah pasti (berbagai pihak). Pembuatan regulasi ini harus melibatkan semua pihak yang berkaitan, sehingga pemerintah bisa mendapatkan semua perspektif tentang persoalan,” tegas dia.
Komnas PA menyebut Perpres memang dibutuhkan karena penggunaan gim online pada anak-anak memang sudah sangat tinggi, bahkan masuk dalam tahap mengkhawatirkan.
Sebab, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) saja pada Tahun 2023 tercatat sebanyak 46 persen anak usia di bawah 18 tahun di seluruh Indonesia menggunakan gim online.