IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu diajukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan untuk kebutuhan penyidikan.
“Untuk itu, diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4).
Seperti diketahui, Muhdlor telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Hal tersebut setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Meski ditetapkan tersangka, Muhdlor belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun, Muhdlor telah diajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Diperlukan keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik, karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)