IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka itu adalah Ari Suryono mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD.
“Tersangka SW (Siska Wati) dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan (24/4/2024) di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Sedangkan tersangka AS (Ari Suryono) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan (22/4/2024) di Rutan Cabang KPK.
Ali menerangkan tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka. (Yudha Krastawan)