IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa.
Pelunasan uang pengganti diwakilkan oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur sebesar Rp126 miliar. “Penyetorannya (dilakukan) secara bertahap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Secara rinci uang pengganti yang disetorkan pertama sebesar Rp92,9 miliar, penyetoran kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan penyetoran ketiga sebesar Rp10, 6 miliar.
“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, PT Merial Esa, perusahaan pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantau dan pesawat nirawak di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 divonis pidana denda Rp 200 juta.