IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
“Silakan dan kami sangat siap hadapi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, Muhdlor telah mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo oleh KPK.
Dikatakan Ali, KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh siapapun, termasuk orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo tersebut. Karena, menurut Ali, gugatan tersebut merupakan hak bagi setiap tersangka sebagai upaya checks and balances terhadap proses penyidikan. Dimana proses praperadilan untuk menguji syarat formil dari proses penyidikan.
“Tapi kami juga harus sampaikan bahwa praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan. Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)