IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.
“Kami mengonfirmasi ada penetapan tersangka baru. Informasi yang kami peroleh ada dua orang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Ali memang belum menyebut nama kedua tersangka korupsi yang menjerat BUMN tersebut. Namun keduanya diduga merupakan petinggi PT Amarta Karya (Persero).
Keduanya adalah Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.
“Nanti akan kami umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini selesai,” tandas Ali.
Seperti diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Proyek itu berkaitan dengan pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).