Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kubu AMIN Tetap Pede Menangkan Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kubu AMIN Tetap Pede Menangkan Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi
HeadlineHukum

Kubu AMIN Tetap Pede Menangkan Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Bambang
Bambang Published 07 Apr 2024, 14:11
Share
3 Min Read
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo
SHARE

Senada, anggota Tim Hukum AMIN, Refly Harun menilai, kehadiran empat menteri di persidangan, mengindikasikan adanya kecurangan berupa pe­nyalahgunaan kebijakan negara untuk kepentingan paslon ter­tentu.

Kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan kritik atau masukan apapun kepada MK untuk memperkuat permohonan. Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” tutur Refly.

Dia tak memungkiri, di dalam persidangan itu, empat menteri cenderung satu suara membantah adanya korelasi antara peman­faatan kebijakan negara seperti bansos untuk memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski begitu, Refly meya­kini pandangan hakim konstitusi nantinya. Sebab, sengketa yang dilayangkan Tim AMIN, tidak semata berbicara tentang perselisihan angka, tapi lebih substantif bersifat kualitatif. Terutama kaitannya dengan proses pencalonan Gibran yang dilakukan dengan menabrak aturan hukum atau konstitusi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Mahkamah Konstitusi, Kubu AMIN, Menangkan Gugatan Pilpres, Tetap Pede
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article o 1adco0t2a1rmk1cc02fb1hravc2d 1 Besok, Gerhana Matahari Total, Melewati Tiga Negara, Meksiko, Amerika Serikat (AS), dan Kanada.
Next Article Pintu tol Merak Kabar Terkini, 551 Ribu Kendaraan Telah Keluar Jabodetabek Via Tol

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?