IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komodotas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terkini, pengembangan tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus dengan memeriksa lima orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut kelima saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
“Kelima saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Sumedana di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kelima saksi tersebut di antaranya atas nama MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia dan SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
“Selain itu, YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari dan YS alias YGW selaku pihak swasta,” sambungnya.
Selain perkuat pembuktian, Ketut menambahkan kelima saksi juga diperiksa guna melengkapi pemberkasan korupsi PT Timah.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus yang menggerogoti perekonomian negara sebesar Rp271 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung diketahui telah memasukan nama suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim yang merupakan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)