Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.