Sayangnya, Ghufron belum mau membuka nama oknum yang dimaksud kepada Dewas KPK. Dia hanya memastikan, bahwa pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujarnya. (Yudha Krastawan)