IPOL.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk Selebgram Chandrika Chika, 20, dan Atlet E-Sports berinisial HJ, 27, dan empat orang lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Selasa (23/4).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menjelaskan, keenam pelaku berinisial CK (Chandrika Chika), 20, Selebgram, HJ (Herli Juliansah), 27, Atlet e-Sports, BB, 25, AT, 24, dan MJ, 24 dan AMO, 22, diamankan dari hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, pada Senin (22/4) malam.
“Ya, Chandrika Chika, Selebgram, dan HJ (Herli Juliansah-red), 27, Atlet e-Sports diamankan pada kasus narkotika ini,” tegas AKP Rezka di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam.
Dijelaskannya, dalam hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan keenam pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah sebelumnya keenam tersangka sudah janjian melalui group pertemanan WhatsApp untuk bertemu di hotel di kawasan Karet Kuningan tersebut.
“Mereka ada group pertemanannya dan ke hotel itu untuk berkumpul disana,” ungkap Rezka.
Di lokasi kejadian, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti di antaranya berupa bos liquid, dan vape milik tersangka AT. Vape yang sudah dimasukkan cairan liquid narkotika jenis ganja itu digunakan secara bergantian oleh mereka.
“Ini termasuk modus baru narkotika digunakan, ke depan akan diungkap modus baru lainnya. Karena vape ini bisa disisipi jenis narkotika (cairan bercampur ganja),” tegas Rezka.
Diungkapnya, pemeriksaan tes urine terhadap keenam tersangka telah dilakukan. Berkaitan mereka yang positif menggunakan narkotika jenis ganja yakni tersangka AT, MJ, CK, dan AMO.
Kemudian yang menggunakan metamfetamin yakni tersangka HJ dan BB.
“Hasilnya mereka positif menggunakan narkotika jenis ganja dan temuan hasil tes urine terdapat juga yang menggunakan metamfetamin,” tegasnya.
Diketahui Selebgram Candrika Chika mengenali narkotika tersebut sudah sejak satu tahun lebih. Kemudian tersangka lainnya masih di dalami lebih lanjut.
Menurut pengakuan para tersangka, alasan mereka menggunakan narkoba sifatnya karena pergaulan. Pasalnya, dalam lingkaran pertemanan mereka dan menurut pengakuan mereka (menggunakan narkoba) merupakan hal yang lumrah.
“Menurut pengakuan tersangka hal yang lumrah”.
Lebih jauh, untuk pelaku inisial R masih di dalami, dan juga asal barang narkoba didapat.
Rezka mengimbau, perlu disampaikan kepada elemen masyarakat agar lebih berhati-hati, dan menjaga anak-anak dari penyalahgunaan narkotika. Lantaran peredaran narkoba sudah terdapat modus yang baru.
“Dalam kasus keterlibatan narkotika ini keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas Rezka. (Joesvicar Iqbal)