Selain itu, Maria menegaskan bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).
“Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Maria.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengatakan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024 hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos,” kata Menko Muhajir saat membuka sistem satu arah dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4).(sofian).