IPOL.ID – Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video khotbahnya yang menyinggung zakat dan salat.
“Benar ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, (17/4).
Namuun Ade tidak menelaskan siapa pelapor Pendeta Gilbert tersebut. Ade hanya membenarkan Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama. Kasus itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Pendeta Gilbert sudah mendatangi Ketuda Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, dan Majelis Ulama Indonesia. DIa meminta maaf atas kasus video yang viral tersebut.
Dalam video itu dia terlihat menyampaikan khotbah yang menyinggung soal kewajiban membayar zakat antara umat Islam yang 2,5 persen.
“Mungkin ada yang melihatnya dengan kacamata yang berbeda. Lalu kemudian, mengedit-edit. Apa tujuannya, ya buat saya tujuan kita hanya Tuhan yang tahu. Tetapi yang pasti bahwa penjelasan itu bukan penjelasan yang lengkap,” kata Pendeta Gilbert di kediaman JK, pada Senin (15/4).
Pendeta Gilbert pun memita maaf atas video yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
“Jadi untuk itu sekali lagi saya minta maaf kegaduhan ini, tapi percayalah kebersamaan Indonesia selalu ada di hati saya dan di hati saya selalu ada persatuan karena dasar khotbahnya kalau didengar hari itu, itu justru tentang kasih, kasihlah sesamamu,” ucapnya.
Setelah bertemu JK Pendeta Gilbert mendatangi kantor MUI Pusat untuk meminta maaf atas video yang viral di media sosial.(Vinolla)