IPOL.ID-Pengelola Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, bakal melakukan evaluasi usai kasus penyandang disabilitas dilarang memesan taksi online belum lama ini.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni menegaskan, evaluasi dilakukan meliputi penataan perpindahan moda transportasi bagi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang baru tiba.
Khususnya moda transportasi taksi offline dan taksi online yang menjadi pilihan penumpang bus AKAP untuk melanjutkan perjalanan dari Terminal Kampung Rambutan menuju rumahnya.
“Karena sampai saat ini opini yang berkembang di taksi online ketika mau menjemput penumpang takut terjadi perselisihan dengan taksi offline,” ujar Yulza pada awak media di Jakarta Timur, Selasa (23/4).
Terminal Kampung Rambutan menyatakan baik sopir taksi offline dan online dapat mengantarkan penumpang ke area keberangkatan, serta menjemput di area kedatangan bus AKAP.
Hanya saja belum ada titik penjemputan atau pick up dan titik drop off khusus untuk penumpang taksi online, sehingga dalam beberapa kasus terjadi perselisihan dengan taksi offline.