Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejati Sumsel juga telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Eti Mulyati alias EM pada Jumat (19/4/2024) lalu.
Dengan begitu, kedua tersangka tersebut (ZT dan EM) sama-sama akan segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, untuk diadili. (Yudha Krastawan)